PT PEGADAIAN (PERSERO) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Latar Belakang: 1. Untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya 2. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil 3. Untuk mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional Sejarah Pegadaian: 1746 Sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian 1901 Didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901 1905 Pegadaian berbentuk lembaga resmi "JAWATAN" 1905. 1961 Bentuk badan hukum berubah "JAWATAN" ke "PN" berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961 1969 Bentuk badan hukum berubah dari "PN" ke "PERJAN" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969 1990 Bentuk badan hukum berubah dari "PERJAN" ke "PERUM" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000 2012 Bentuk badan hukum berubah dari "PERUM" ke "PERSERO" pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011